GenPI.co Jatim - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).
Pengumuman itu diketahui melalui unggahan Presiden Jokowi melalui akun Instagram-nya.
"Situasi pandemi covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Seluruh kabupaten/kota saat ini berstatus PPKM level satu," ujar Presiden Jokowi melalui unggahan di akun Instagram miliknya.
Jokowi menjelaskan, keputusan pemerintah mencabut status PPKM setelah melakukan pertimbangan dan sudah memperhitungkan berbagai hal.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia," lanjutnya.
Menanggapi keputusan pemerintah mencabut status PPKM, Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Dr. dr Windhu Purnomo MS memberikan komentarnya.
Dia menjelaskan, dicabutnya status PPKM harus dibarengi percepatan vaksinasi bagi masyarakat.
Vaksinasi ini disebut Windhu sebagai zero death strategy atau pola pencegahan kasus kematian.
"Zero death strategy melalui program vaksinasi yang cakupannya harus terus dikejar. Minimum 80 persen penduduk tervaksin dua dosis (dosis pertama dan kedua, red) dan 50 persen tervaksin booster pertama," kata Windhu kepada GenPI.co Jatim.
Meski begitu, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, khususnya penggunaan masker.
"Penggunaan masker harus terus diterapkan sebagai bagian dari perilaku hidup bersih dan sehat yang berbasis kesadaran masyarakat," jelanya.
Soal pencabutan PPKM, menurutnya bukan merupakan suatu masalah. Sebab, selama beberapa waktu kebelakang sudah tak ada lagi pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruang publik.
"Jadi, PPKM dicabut pun enggak masalah," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News