GenPI.co Jatim - Pria asal Jember berinisial RT pembunuh pacarnya AR, seorang pelajar di Jember akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Sebelumnya, AR yang dalam kondisi hamil dua bulan dibunuh di area pembuangan sampah di tepi sawah Desa Jatisari, Jember.
"Kronologinya tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pada Kamis (29/12) sore, kemudian pelaku membunuh korban dengan sebilah celurit, lalu meninggalkan tubuh korban di sana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (30/12).
Pelaku dan korban berasal dari desa yang sama, yakni di Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Jember. Keduanya merupakan tetangga.
"Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan maka pelaku menghilangkan nyawa korban," tuturnya.
Hery mengatakan, setelah menjalankan aksinya pelaku RT lantas membuang semua barang bukti berupa sepeda motor dan celurit ke sungai.
RT kemudian membuat skenario seolah-olah pacarnya menjadi korban pembegalan dengan membuang sepeda motor korban ke sungai.
"Penyidik menelusuri unsur pembunuhan berencana atau tidak dalam kejadian tersebut," katanya.
Saat ini pelaku hanya bisa pasrah dan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.
Polisi mengamankan sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku sebagai barang bukti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News