GenPI.co Jatim - Kapolda Jawa Timur Irjen pol Toni Harmanto dengan tegas menjelaskan proses hukum eks Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita terus berjalan.
Dia menambahkan, saat ini proses penyidikan masih dilakukan pihak kepolisian.
"Satu tersangka (Akhmad Hadian Lukita) memang proses (penyidikan) tidak berhenti," kata Toni dikutip dari Ngopibareng.id, Selasa (2/1).
Pihaknya mengatakan, tim penyidik terus mempelajari petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kekurangan berkas acara penyidikan (BAP) milik Akhmad Hadian Lukita.
Sementara mengenai adanya potensi SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), Toni belum bisa menjawab.
"Kami akan memastikan lagi untuk memenuhi penjelasan dari JPU sehingga bisa kami kirim lagi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Akhmad Hadian Lukita eks Dirut PT LIB dibebaskan dari penjara karena BAP belum lengkap.
Meski begitu pihak kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap Akhmad Hadian Lukita.
Dia merupakan satu di antara enam orang yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News