GenPI.co Jatim - Pemprov Jatim memastikan penanganan Covid-19 masih berlanjut sekalipun Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat atau PPKM telah dicabut.
"Penghentian PPKM bukan berarti seluruh urusan mengenai penangan Covid-19 akan ikut berakhir," kata Jubir Satgas Covid-19 Jawa Timur dr Makhyan Jibril, Selasa (3/1).
Dia menyampaikan, pemberhentian aturan PPKM tak menjadikan status kedaruratan pandemi Covid-19 ikut berakhir.
Jibril memastikan status kedaruratan sampai saat ini masih tetap berjalan. "Status kedaruratannya masih berlaku karena dasarnya Kepres Nomor 11 dan 12/2020," katanya.
Salah satunya mengenai biaya berobat pasien Covid-19, Jibril menuturkan, masih dilakukan pembahasan oleh pemerintah pusat. "Jadi, (pengobatan, red) masih di tanggung pemerintah," jelasnya.
Selain biaya pengobatan, syarat perjalanan juga masih menggunakan aturan sebelum PPKM dicabut.
Artinya, Surat Edaran (SE) Nomor 24/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 belum dicabut
"Jadi, kesimpulannya saat ini masih berlaku vaksin sebagai syarat perjalanan," katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News