Ini Tarif Air Baru di Surabaya, Cek Yuk!

04 Januari 2023 17:00

GenPI.co Jatim - PDAM Surya Sembada Surabaya melakukan penyesuaian tarif air baru yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Tarif air minum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Punya Aplikasi Canggih, Warga Dapat Catat Meteran Mandiri

"Customer Information System (CIS) bisa mengunduh di playstore pada telepon genggam dengan OS Android. Pelanggan bisa melihat jumlah pemakaian bulan lalu atau bulan ini, bisa langsung membayar disitu," kata Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu, Rabu (4/1).

PDAM mengklasifikasi tarif pelanggan berdasarkan kan tiga kelompok. Masing-masing kelompok punya kategori tarif air bagi pelanggan. Berikut besaran tarif air minum untuk 2023.

Kelompok pertama

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Berlakukan Tarif Baru Per Januari 2023

1. Kode tarif 1.1.

Peruntukkannya untuk hidran, tempat ibadah tanpa fasilitas komersial, rusunawa dengan KK pramiskin dan miskin yang terdaftar di Pemda dalam hal ini Pemkot Surabaya dikenakan tarif Rp 800 per meter kubiknya.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Beri Subsidi Buat Pelanggan Baru, Cek Syaratnya

2. Kode tarif 1.2.

Pelanggan rumah tangga bisa mendapatkan subsidi berupa penggratisan tarif air dengan syarat lebar jalan kurang dari tiga meter, daya listrik kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta.

Hanya penggunaan air maksimal 30 meter kubik perbulannya. Jika lebih, pelanggan akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.600 per bulan.

3. Kode tarif 1.3.

Pelanggan rumah tangga dengan syarat lebar lebih dari tiga meter hingga kurang dari lima meter, daya listrik kurang dari 900 VA, luas bangunannya kurang dari 45 meter persegi, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta bakal dikenakam tarif air berdasarkan penggunaannya.

Jika penggunaan air antara 0-10 meter kubik bakal mendapatkan subsidi alias gratis. Saat penggunaan air antara 11-20 meter kubik membayar Rp 600, 21-30 meter kubik membayar Rp 1.200, dan lebih dari 30 meter kubik dikenakan biaya Rp 2.600.

4. Kode tarif 1.4.

Kategori ini menyasar pada fasilitas pendidikan, seperti sekolah negeri dan sekolah swasta dengan akreditasi c.

Selain itu pondok pesantren, panti sosial, tempat ibadan dengan fasilitas komersial, dan balai RT/RW.

Besaran tarifnya, yakni 0-10 meter kubik dikenakan biaya Rp 600, 11-20 meter kubik dikenakan biaya Rp 800, 21-30 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.200, dan lebih dari 30 meter kubik dikenakan biaya Rp 2.200.

5. Kode tarif 1.5.

Kamar mandi atau wc umum, puskesmas, poliklinik, faskes tingkat satu, rumah sakit tipe D milik pemerintah, dan rumah susun.

Besaran tarifnya mulai 0-20 meter kubik mendapatkan subsidi. Kemudian, antara 21-30 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.000, dan lebih dari 30 meter kubik dikenakan Rp 2.600.

Kelompok dua

1. Kode tarif 2.1.

Rumah tangga dengan kriteria lebar jalan lebih dari 5 meter tetapi kurang dari 6,5 meter, daya listrik 1.300 VA, luas bangunan lebih dari 46 sampai 120 meter persegi, NJOP RP 100-250 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM