PDAM Surya Sembada Surabaya Kebut Verifikasi Data Pelanggan Terkait Tarif

05 Januari 2023 15:00

GenPI.co Jatim - PDAM Surya Sembada Surabaya telah menetapkan penyesuaian tarif air minum terbaru. Kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2022.

Penyesuaian tarif itu saat ini tengah disosalisasilan kepada masyarakat dari pintu ke pintu. Tujuannya untuk melakukan survei dan verifikasi.

Sosialisasi perubahan tarif air tersebut akan berlangsung hingga Februari 2023.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Punya Aplikasi Canggih, Warga Dapat Catat Meteran Mandiri

"Kami akan sampaikan kepada pelanggan, satu per satu setiap rumah mulai Januari 2023," kata Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu, Kamis (5/1).

Arief menyebut, verifikator bakal memberikan lembar kuisioner lepada pelanggan yang akan dibarengi sosialisasi.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Berlakukan Tarif Baru Per Januari 2023

Selain petugas verifikator, proses verifikasi juga melibatkan melibatkan mahasiswa.

Saat ini tercatat ada 500 ribu pelanggan PDAM yang masuk ke dalam kategori rumah tangga.

BACA JUGA:  PDAM Surabaya Beri Subsidi Buat Pelanggan Baru, Cek Syaratnya

"Kami butuh data pelanggan yang baru, nama siapa, nomor yang bisa dihubungi berapa, jika ada keluhan mereka menyampaikan di kanal aduannya dimana," katanya,

Sementara itu, harominisasi atau penyesuaian tarif air ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Perubahan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Dua regulasi itu selanjutnya diperkuat dengan Perwali Surabaya Nomor 123/2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Harmonisasi tarif yang diterapkan bakal mengkategorikan pelanggan ke tiga kelompok, yakni kelompok satu, dua, dan tiga.

"Tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM