GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak lagi menerapkan asesmen protokol kesehatan pada kegiatan yang sebelumnya membutuhkan penilaian dari Satgas Covid-19.
Dicabutnya penilaian atau asesmen mengacu pada Inmendagri Nomor 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Nah walaupun asesmen sudah tidak ada, masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan kegiatan di tempat keramaian.
"Meski PPKM sudah tidak ada, tapi prokes tetap dijalankan," kata Plt Kepala BPBD Surabaya Hidayat Syah, Jumat (5/1).
Lanjutnya, meskipun asesmen sudah tidak ada, BPBD tetap menyiagakan Satgas Covid-19 sebagai bentuk antisipasi.
"Kita tegak lurus dengan pusat. Satgas Covid-19 tetap ada, tapi sifatnya sekarang mengingatkan, tidak lagi ada memberikan sanksi," ujarnya.
Sementara itu, Hidayat juga mengungkapkan, saat ini yang menjadi kekhawatiran bukan berasal dari aspek mobilisasi masyarakat.
"Sekarang ini bukan karena pulang kampung, lebaran atau perayaan natal. Sekarang yang ditakutkan kalau Covid-19 naik itu ada varian baru, kemudian jumlah vaksin kurang belum sampai dosis 3 (booster) atau kondisi fisiknya lagi lemah," ujar dia.
Dia sekali lagi mengingatkan, masyarakat diminta menerapakan prokes secara ketat.
"Sudah saatnya ekonomi bangkit. Ini kan sedang bertahap menuju ke endemi, antara bulan Januari - Agustus 2023. Kata Menkes Pak Budi, yang tetap harus diperhatikan adalah prokes, cuci tangan, pakai masker di saat ruangan tertutup atau kerumunan," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News