GenPI.co Jatim - Pengadilan agama Ponorogo mengungkapkan jumlah perceraian selama 2022, yakni sebanyak 1.982 perkara.
"Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried, Sabtu (7/1).
Lanjutnya, kasus perceraian di atas usia 30 tahun hingga 60 tahun juga ada namun sedikit.
Ruhana mengatakan dari 1.982 perkara sebanyak 1.850 gugatan cerai sudah diputus hakim.
"Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi," ungkapnya.
Sebagai informasi, Ruhana mengungkapkan jumlah kasus perceraian di Ponorogo selama 2022 naik daripada 2021.
Pengadilan Agama Ponorogo menangani kasus perceraian selama 2021 sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat.
Kemudian pada 2022 jumlah kasus cerai talak sebanyak 547 dan 1.435 cerai gugat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News