GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendenda 14 kontraktor karena perbaikan jalan molor dari batas waktu yang ditetapkan pada 28 Desember 2022.
Dana perbaikan jalan bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Ada 14 rekanan pelaksana proyek perbaikan jalan yang kena penalti dan harus membayar denda ke kas daerah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, Jamus Kunto, Sabtu (7/1).
Lanjutnya, sebanyak 14 rekanan kontraktor tersebut sebagian besar sudah melakukan pembayaran denda.
Sedangkan untuk delapan rekanan baru dijatuhi sanksi pada Desember 2022.
"Rata-rata denda 14 titik pengerjaan tersebut mulai Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per hari. Tinggal dikalikan saja dengan (lama durasi) keterlambatannya," bebernya.
Sementara itu, Jamus menjelaskan salah satu jalan yang terkena imbas molor adalah Jalan Tumpak Pelem-Manding senilai Rp 5,9 miliar dan proyek Jalan Temon-Suru senilai Rp 3,9 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News