GenPI.co Jatim - DPRD Surabaya merevis Peraturan Kota atau Perda perlindungan anak. Revisi dilakukan untuk menambahkan beberapa poin di dalamnya.
Ketua Pansus Perda Anak DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan, penambahan tersebut untuk menyesuaikan kondisi saat ini, Perda Nomor 6/2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah sejak 2011 dan butuh pembaruan.
"Karena perda ini sudah lama dan perlu perubahan. Kami ingin sesuatu yang baru," kata Ketua Pansus Perda Anak Tjutjuk Supariono, Minggu (8/1).
Dia menyebutkan, dalam perubahan perda melibatkan 19 pihak, mulai dari lembaga swadya masyarakat (LSM) anak hingga Forum Anak Surabaya. Mereka akan diminta untuk memberikan masukan poin-poin baru.
"Kami belum bahas per pasal, beberapa catatan dari kami, matriknya sudah diberikan ke kami," ungkapnya.
Tjutjuk mengungkapkan ada beberapa masukan, seperti tersedianya daycare atau sarana pengasuhan anak, tempat rehabilitasi khusus anak, hingga penanganan kasus kekerasan.
Sementara itu, Chief of Field UNICEF Surabaya Arie Rukmantara menyambut baik ada revisi regulasi soal anak.
Apalagi, usia Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah mencapai 11 tahun. "Banyak sekali yang sudah harus diubah, karena undang-undang saja sudah terbarukan," jelasnya.
Dia mengaku, pelibatan unsur organisasi yang konsen pada anak dalam proses pembahasan perda memang sudah semestinya dilakukan.
"Jadi, (anak-anak, red) tidak cuma datang terus bersuara, tetapi juga mengajukan proposal atau usulan," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News