161 Pegawai PPPK Ponorogo Belum Dapat Tunjangan, Anggaran Kurang

10 Januari 2023 05:00

GenPI.co Jatim - Sebanyak 161 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo belum mendapatkan tunjangan penambahan penghasilan (TPP).

"Memang belum bisa TPP, anggaran daerah tidak mampu," kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo, Senin (9/1).

Andy mengungkapkan sebanyak 161 pegawai PPPK Ponorogo belum menerima TPP yang hampir semuanya dari kelompok tenaga teknis.

BACA JUGA:  Polda Jatim Panggil 7 Saksi Kasus Asusila Polres Pamekasan, Barang Bukti Diamankan

"Rinciannya, 77 orang pada kurun 2020, tiga orang pada kurun 2021 dan 81 orang yang bakal diangkat PPPK pada tahun ini," paparnya.

Lanjutnya, mengacu pada Pepres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan serta Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan, PPPK seharunya mendapatkan TPP selayaknya PNS.

BACA JUGA:  Damri Surabaya Pastikan Akhir Januari 2023, Bus Listrik Kembali Beroperasi

"Berdasarkan Perpres dan Peraturan Kemendagri, hak sama dengan PNS besarannya seusai dengan kelas dan jabatan," terangnya

Namun untuk guru dan tenaga kesehatan, Andy mengklaim sudah mendapatkan TPP dari sertifikasi untuk guru dan jaspel untuk tenaga kesehatan.

BACA JUGA:  Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Penyebab Gempa Pacitan, BMKG: Warga Waspada

"Guru sudah ada sertifikasi, PPPK nakes ada jaspel puskesmas atau rumah sakit itu BLUD (badan layanan umum daerah) ada jasa pelayanan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah tenaga PPPK di Ponorogo mengeluhkan belum mendapatkan TPP. Mereka menyampaikan keluh kesahnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Ponorogo.

"Ini rapat awal pertama ini menyangkut proses yang tidak sederhana, ada rapat rapat lanjutan terkait aspirasi teman teman PPPK," kata Sekertaris Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyono Utomo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM