GenPI.co Jatim - MH istri dari anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, memutuskan mencabut laporannya di Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, MH melaporkan suaminya AR atas alasan tindakan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, dan narkoba pada Senin (9/1).
Subaidi kuasa hukum MH menjelaskan alasan kliennya mencabut laporan karena tiga alasan.
"Pertama faktor anak. Seusai kasus ini muncul, kedua anaknya tidak mau sekolah lagi," katanya, Senin (9/1).
Atas dasar itulah Subaidi menjelaskan, kliennya itu khawatir akan berdampak kurang baik terhadap pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku SMA dan perguruan tinggi.
Alasan kedua adalah dampak sosial yang bakal ditimbulkan dan langsung terasa pada anak-anaknya.
"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya mendapatkan perundungan dari teman-temannya," lanjutnya.
Alasan ketiga menurut Subaidi, MH merasa sudah cukup puas melihat suaminya AR berada di Polda Jatim.
"Klien kami merasa cukup puas memberikan sanksi sosial, Aiptu AR sudah ditahan di Mapolda Jatim," ungkapnya. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News