Istri Anggota Polres Pamekasan Cabut Laporan, 3 Faktor Ini Alasannya

10 Januari 2023 12:30

GenPI.co Jatim - MH istri dari anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, memutuskan mencabut laporannya di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, MH melaporkan suaminya AR atas alasan tindakan kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, dan narkoba pada Senin (9/1).

Subaidi kuasa hukum MH menjelaskan alasan kliennya mencabut laporan karena tiga alasan.

BACA JUGA:  Polda Jatim Panggil 7 Saksi Kasus Asusila Polres Pamekasan, Barang Bukti Diamankan

"Pertama faktor anak. Seusai kasus ini muncul, kedua anaknya tidak mau sekolah lagi," katanya, Senin (9/1).

Atas dasar itulah Subaidi menjelaskan, kliennya itu khawatir akan berdampak kurang baik terhadap pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku SMA dan perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Warga Surabaya dan Gresik Waspada Diguyur Hujan

Alasan kedua adalah dampak sosial yang bakal ditimbulkan dan langsung terasa pada anak-anaknya.

"Klien kami kasihan terhadap dua anaknya mendapatkan perundungan dari teman-temannya," lanjutnya.

BACA JUGA:  PPKM Dicabut, Pembeli di Pasar Pabean Surabaya Naik 100 Persen

Alasan ketiga menurut Subaidi, MH merasa sudah cukup puas melihat suaminya AR berada di Polda Jatim.

"Klien kami merasa cukup puas memberikan sanksi sosial, Aiptu AR sudah ditahan di Mapolda Jatim," ungkapnya. (mcr23/jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM