GenPI.co Jatim - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya memproyeksikan target Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir 2023 turun daripada 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, turunnya target PAD dari sektor parkir lantaran menyesuaikan dengan kondisi yang ada, yakni mulai berjalan normalnya aktivitas masyarakat pasca-turunya pandemi Covid-19.
"Jadi disesuaikan. Ada beberapa ruas-ruas jalan yang ada larangan parkir," kata Tundjung, Selasa (10/1).
Pihaknya juga tak menutup kemungkinan melakukan larangan parkir di lokasi yang berpotensi memunculkan gangguan lalu lintas.
"Nah selama ini kan tidak pernah terakomodasi, yang penting parkir naik-naik begitu. Tetapi ketika penertiban baru berimbas," ujarnya.
Dia berharap, target sebesar Rp 32 miliar dari sektor parkir bisa terealisasi secara maskimal.
"Jangan sampai kami ini memberikan potensi yang kira-kiranya di tahun depannya berpengaruh dengan kebijakan lainnya," imbuhnya.
Oleh karenanya, pemaksimalan sumbangan PAD dari sektor parkir bakal terus dimonitoring, khusunya mencegah muncul kebocoran potensi serapan.
"Tentunya ya melakukan pengawasan di lapangan. Yang penting pengawasan dan peran serta masyarakat untuk meminta karcis parkir dan bayar parkir sesuai dengan tarifnya," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News