GenPI.co Jatim - Entah apa yang ada dibenak Rochmad Hidayat, pria asal Surabaya saat menggunting uang dan menyetornya ke anjungan tunai mandiri (ATM).
Akibat perbuatannya, warga asal Jalan Kampung Malang Kulon, Wonorejo itu divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 1 tahun 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Darwanto menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," katanya dikutip dari Ngopibareng.id
Kasus tersebut bermula saat Rochmad Hidayat menemukan uang pecahan rusak di ATM Jalan Bronggalan, Surabaya. Rochmad kemudian berpikir jika uang rusak bisa masuk ke ATM.
Terdakwa lantas mencobanya dengan menggunting uang dan menyorkannya secara tunai melalui ATM di Jalan Bronggalan pada 27 Agustus 2022. "Uang yang rusak tersebut ternyata bisa disetor ke mesin ATM," tulis SIPP PN Surabaya.
Rochmad mencobanya lagi di tiga ATM yang berbeda, namun kali ini dia mengunting uang yang ditariknya sendiri.
Total uang rusak yang disetorkan mencapai Rp 32 juta, masing-masing di ATM Bronggalan Rp 3,9 juta, ATM Jalan Kaliasin Rp 24,5 juta, dan ATM Jalan Pahlawan Rp 3,6 juta. Uang yang digunting, yakni pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, terdakwa ini diduga melakukan aksinya atas dasar stres.
Keterangan keluarganya, tedakwa ini sudah tiga bulan lebih tidak bekerja.
Pun demikian, terdakwa dianggap telah melanggar undang-undang tentang mata uang.
"Perbuatan terdakwa ini merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara ini terhitung sejak Agustus 2022 sampai September 2022. Perbuatannya tersebut mengakibatkan uang Rupiah menjadi tidak layak edar," kata JPU dalam dakwaannya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News