Aksinya Bikin Resah Warga Sekitar Kampus di Jember, FM Akhirnya Kena Batunya

11 Januari 2023 11:00

GenPI.co Jatim - Pria asal Jember berinisial FM, kena batunya. Aksinya mencuri sepeda motor di sekitaran kampus di Jember berujung penjara.

FM yang merupakan warga Jalan A Yani, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember itu akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku ini tidak bekerja sendirian, tetapi bersama rekannya berinisial RD warga Desa Balung Lor yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai buronan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Selasa (10/1).

BACA JUGA:  Hujan Seharian, Rumah Bupati Jember Hendy Siswanto Kebanjiran

Tersangka ini, kata Hery, mengaku telah mencuri kendaraan bermotor sebanyak 5 kali.

Aksi terakhirnya menggasak sepeda motor Honda CRF milik YP pada Rabu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA:  Banjir di Jember Rendam 2 Kecamatan, Ratusan KK Terdampak

"Motor korban hilang saat mengunjungi temannya di sebuah indekos putri di Jalan Halmahera II, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember atau di seputaran Kampus Unej," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku juga mencuri sepeda motor Honda Vario pada 19 Februari 2022 dan Honda CRF pada 16 Desember 2022.

BACA JUGA:  Skenario Terbongkar, Pria Asal Jember Ditangkap Polisi Usai Tega Bunuh Pacar

"Kemudian di Jalan Kalimantan motor Honda Beat, di Jalan Karimata Honda CRF, dan Jalan Bangka Yamaha NMax," ungkapnya.

Hery mengungkapkan tidak menemukan barang bukti saat mengamankan FM. Kunci L dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk mencuri dikuasai teman pelaku berinisial RD.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM