Polisi Siapkan Psikolog untuk Korban Dugaan Pencabulan Santriwati Jember

12 Januari 2023 15:00

GenPI.co Jatim - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan santriwati di Jember yang dilakukan pengasuhnya.

Kepolisian tengah melakukan visum ulang terhadap beberapa santri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Tim kuasa hukum para santri Pondok Pesantren Syariah, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Alananto mengatakan, sebenarnya sebelumnya visum telah dilakukan terhadap beberapa santri.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Rekam Medis Korban Pencabulan

Usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 6 Januari 2023, polisi membawa 14 orang santri putri yang didampingi pengasuhnya ke Polres Jember. Beberapa di antaranya, langsung diajukan visum ke RSD Soebandi Jember.

Dokter kemudian mengajukan untuk visum ulang terhadap santri tersebut. Ada empat orang santri yang dibawa ke RSD Soebandi, Selasa (10/1) untuk dilakukan visum ulang. Tiga di antaranya masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Remaja Asal Malang ini Bikin Geram

“Informasi yang kami terima dari PPA Polres jember, ada keterangan dokter yang menyampaikan bahwa pemeriksaan sebelumnya ada kekurangan. Sehingga perlu dilakukan visum ulang,” kata Alan dikutip dari Ngopibareng.id, Rabu (11/1).

Namun, orang tua santri, terutama yang masih di bawah umur menyatakan keberatannya melakukan visum ulang.

BACA JUGA:  Skenario Terbongkar, Pria Asal Jember Ditangkap Polisi Usai Tega Bunuh Pacar

Orang tua santri menilai, pada visum pertama korban ini merasa kesakitan. Belum lagi para korban yang merasa tertekan.

“Keberatan dari orang tua santri sempat menimbulkan gesekan dengan penyidik dan penasihat hukum. Karena memang proses visum itu dirasakan sakit oleh para santri. Mereka trauma,” kata Alan.

Para orang tua juga mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap para santri.

Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari membenarkan adanya orang tua santri yang keberatan untuk dilakukan visum ulang.

Pihaknya memahami kondisi orang tua tersebut. Sesuai prosedur untuk visum terhadap saksi di bawah umur perlu persetujuan orang tua. Sebab itu, hanya saksi dewasa yang divisum.

“Ada beberapa santri bawah umur harus mendapat persetujuan orang tua. Jika memang keberatan, kita hanya memberangkatkan yang sudah dewasa untuk divisum,” kata Vita.

Dia mengatakan, tidak semua saksi dilakukan visum obgyn, beberapa hanya psikiater. Pihaknya pun bekerja sama dengan Psikolog RSD Soebandi Jember untuk visum tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM