GenPI.co Jatim - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
Penetapan status terangka kepada Ferry Irawan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan keterangan dari enam saksi.
Saksi tersebut dari hotel di Kediri, tempat dimana kejadian kekerasan terjadi, pada Minggu (9/1).
"Enam di antaranya, house keeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1).
Selain saksi, Polda Jawa Timur juga mendapatkan bukti sprei tempat tidur dan handuk yang terdapat bercak darah.
Polisi juga sudah melakukan pengecekan rekaman CCTV di hotel tersebut.
"Sampel darah juga sudah diambil penyidik. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara. FI dinaikan status menjadi tersangka," terangnya.
Atas kejadian itu, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Oleh karenanya, Dirmanto berharap, Ferry Irawan bersikap kooperatif saat dipanggil kepolisian.
"Hari ini dilayangkan surat panggilan kepada FI, agar Senin datang ke penyidik," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News