GenPI.co Jatim - Parkir tepi jalan atau on the street bakal naik, wacana ini sedang dipertimbangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, parkir tepi jalan berpotensi mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam penerapannya tidak bisa sembarangan yang berdampak pada masyarakat luas.
"Tidak semua parkir akan memberikan dampak positif. Tentunya merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif," kata Tundjung, Kamis (12/1).
Lantaran dampaknya signifikan bagi lalu lintas, tarif parkir on the street bisa lebih mahal.
"(Tarif parkir on the street, red) di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp 5.000, kalau bisa Rp 7.000," jelasnya.
Tundjung menyebut, ketika tarif parkir on the street lebih mahal, masyarakat bakal berpikir dua kali untuk memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
"Orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat, red) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya," terangnya.
Tundjung mengaku, punya rencana memberlakukan Transport Demand Management (TDM) atau aturan mengatur kebutuhan pada kendaraan pribadi di sejumlah lokasi.
Langkah ini dilakukan guna membatasi keberadaan parkir tepi jalan.
"Karena biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet," paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News