Perampok Rumah DInas Wali Kota Blitar Ditangkap, Terungkap Cara Pelaku Masuk

12 Januari 2023 21:00

GenPI.co Jatim - Polda Jatim akhirnya menangkap komplotan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Tiga dari lima pelaku, yakni inisial berinisial NT, ASM, dan AJ berhasil ditangkap.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Cerita Wali Kota Blitar Santoso Disekap Perampok, Mulut & Mata Ditutup Lakban

"Alhamdulillah, pelaku kejahatan di Rumah Dinas Walikota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan dan pengejaran terhadap (dua pelaku, red) kasus ini," ujarnya dikutip dari Ngopibareng.id, Kamis (12/1).

Kedua pelaku yang masih belum tertangkap dalah Oki Supriadi dan Medi Afrianto. Keduanya tela masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru, Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Polisi Identifikasi Bukti Penting

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pelaku ditangkap di sejumlah kota.

Tersangka NT yang merupakan otak dari aksi pencurian tersebut ditangkap di sebuah penginapan di Kota Bandung. Sementara itu, dua lainnya, yakni AJ ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Jombang dan ASN diamankan di indekos saudaranya di Medan.

BACA JUGA:  Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Masih Menjadi PR Polda Jatim

Totok menjelaskan, lamanya penangkapan tersebut karena pelaku terus bergerak melarikan diri.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.

Sementara itu, Totok mengungkapkan kronologi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Aksi tersebut digagas NT saat masih mendekam di Lapas Sragen.

NT mengajak empat tersangka lainnya untuk mencuri di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Tersangka NT juga berperan membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan saat merampok. "Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.

Pelaku lainnya, AJ memiliki peran mengamankan aksi perampukan dengan menyekap tiga anggota Satpol PP. Penyekapan yang dilakukan AJ tersebut dibantu ASM.

Selain itu, kata Totok, ASM ini juga memiliki peran yang masuk ke kamar Wali Kota Blitar, mencuri uang dalam kamar, dan merampas perhiasan yang digunakan istri Santoso.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.

Para pelaku ini berhasil membawa uang Rp 730 juta yang dibagi. NT mendapat Rp 140 juta dan tiga buah jam tangan merek Guess. Kemudian ASM mendapat Rp 125 juta beserta kalung dan gelang emas yang masing-masing seberat 10 gram. Sedangkan tersangka AJ mendapat uang Rp 100 juta.

"Pembagiannya, paling besar NT karena sebagai otak melakukan 365 yang merancang, membeli Innova dan menyiapkan pakaian. Yang lain beragam," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 184.168.000, tiga senjata api, dua borgol, potongan bekas tali, satu unit mobil Innova hitam, 42 butir amunisi, tiga kotak amunisi, empat buah jam tangan dan beberapa lainnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM