GenPI.co Jatim - Persidangan perdana Tragedi Kanjurahan, Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1), dipastikan tak akan disiarkan secara live streaming.
Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, siaran streaming sidang perdana Tragedi Kanjuruhan merupakan kewenangan dari majelis hakim.
Majelis hakim, kata dia, tak memberikan lampu hijau terkait penyiaran jalannya persidangan.
"Yang berhak mengizinkan (proses persidangan disiarkan, red) majelis. Ketua pengadilan pun enggak bisa (memberikan izin, red)," kata Suparno.
Suparno menyebut, masyarakat bisa menyaksikan persidangan melalui rekaman dokumentasi.
Hanya saja, baru disiarkan setelah proses sidang berakhir. "Boleh (direkam, red) tetapi enggak boleh live streaming," jelasnya.
Dia menjelaskan, pelarangan menyiarkan prosesi persidangan merupakan hal yang umum dilakukan. Tak hanya saat sidang Tragedi Kanjuruhan saja.
"Banyak juga gitu, media enggak live streaming. Direkam saja," ujarnya.
Suparno juga menambahkan, tak semua orang bisa masuk secara leluasa ke dalam ruang persidangan, lantaran keterbatas kapasitas.
"Karena kapasitas ruangan terbatas," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News