Sidang Tragedi Kanjurahan Tak akan Disiarkan Langsung

13 Januari 2023 17:00

GenPI.co Jatim - Persidangan perdana Tragedi Kanjurahan, Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1), dipastikan tak akan disiarkan secara live streaming.

Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan, siaran streaming sidang perdana Tragedi Kanjuruhan merupakan kewenangan dari majelis hakim.

Majelis hakim, kata dia, tak memberikan lampu hijau terkait penyiaran jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya, Aremania: Kami Akan Sowan Dulu ke Bonek

"Yang berhak mengizinkan (proses persidangan disiarkan, red) majelis. Ketua pengadilan pun enggak bisa (memberikan izin, red)," kata Suparno.

Suparno menyebut, masyarakat bisa menyaksikan persidangan melalui rekaman dokumentasi.

BACA JUGA:  Mahfud MD Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Merupakan Pelanggaran HAM Biasa, Bukan Berat

Hanya saja, baru disiarkan setelah proses sidang berakhir. "Boleh (direkam, red) tetapi enggak boleh live streaming," jelasnya.

Dia menjelaskan, pelarangan menyiarkan prosesi persidangan merupakan hal yang umum dilakukan. Tak hanya saat sidang Tragedi Kanjuruhan saja.

BACA JUGA:  Berkas Sudah Didaftarkan, Perkara Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan di Surabaya

"Banyak juga gitu, media enggak live streaming. Direkam saja," ujarnya.

Suparno juga menambahkan, tak semua orang bisa masuk secara leluasa ke dalam ruang persidangan, lantaran keterbatas kapasitas.

"Karena kapasitas ruangan terbatas," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM