GenPI.co Jatim - Kereta kelinci di Tulungagung dilarang beroperasi di jalan umum, jika tetap nekat siap-siap akan diberikan denda.
Larangan kereta kelinci beroperasi di jalan umum karena ilegal dan tidak memiliki standar keselamatan penumpang.
"Operasional kereta kelinci hanya diperbolehkan di kawasan wisata," tegas Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana, Jumat (13/1).
Lanjutnya, apabila kereta kelinci tetap nekat beroperasi di jalan raya maka pengemudi bisa terjerat hukum.
Bahkan katanya, bisa dijerat pasal 277 KUHP dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda Rp 25 juta.
Kemudian untuk pengemudi kereta kelinci diancam pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sementara itu pengusaha kereta kelinci sudah menerima kabar tersebut dari Satlantas Polres Tulungagung.
Hariyanto, salah satu pengusaha kereta kelinci asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat ini segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Tulungagung.
"Kami akan berkoordinasi dengan dinas pariwisata secepatnya," kata Hariyanto yang membawahi perkumpulan 20 unit kereta kelinci. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News