1.616 Perceraian Terjadi di Madiun Selama 2022, Pemohon Paling Banyak Perempuan

14 Januari 2023 14:00

GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menerima total 1.616 kasus perceraian selama 2022.

Jumlah itu paling banyak datang dari pemohon pihak perempuan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari menjelaskan, kondisi tersebut sama seperti 2021, dimana terdapat total 1.649 kasus perceraian yang diajukan pemohon perempuan.

BACA JUGA:  Asyik! Pemkab Jember Gelar Pasar Murah, Perhatikan Lokasinya

"Dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022, lebih dominan yang mengajukan dari pihak perempuan," katanya, Sabtu (14/1).

Lanjutnya, faktor pemicu perceraian bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi hingga hadirnya pihak ketiga.

BACA JUGA:  Terungkap, Polisi Jelaskan Peran Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Tapi jumlahnya tidak sebesar faktor ekonomi," jelasnya.

Sementara itu pada minggu kedua 2023, Rini menjelaskan, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sudah menerima puluhan kasus perceraian. Baik berupa permohonan cerai talak maupun cerai gugat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM