Masa Jabatan Sekda Kota Surabaya Dibatasi 3 Tahun

15 Januari 2023 15:00

GenPI.co Jatim - Proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Surabaya masih berjalan.

Saat ini tahapan seleksi masuk penulisan makalah dan wawancara akhir yang dilangsungkan pada 15-16 Januari 2023.

Ada tiga nama yang bersaing, yakni Inspektorat Kota Surabaya Ikhsan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Liliek Arijanto, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari.

BACA JUGA:  Pendaftaran Sekda Surabaya Resmi Ditutup, Peserta Mayoritas Doktor

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, nama terpilih nantinya bakal menduduki kursi jabatan Sekda selama tiga tahun.

"Saya pastikan buat surat pernyataan maksimal jabatannya tiga tahun, dia (Sekda terpilih, red) harus mengundurkan diri," kata Eri, Minggu (15/1).

BACA JUGA:  3 Kandidat Calon Sekda Kota Surabaya, Berikut Daftarnya

Jabatan maksimal tiga tahun bagi Sekda Kota Surabaya, sama seperti yang diterapkannya kepada para kepala dinas di lingkungan pemerintah kota.

Eri beralasan, penerapan batas maksimal masa jabatan Sekda Kota Surabaya sebagai upaya penyegaran.

BACA JUGA:  Tak Ada Calon Sekda Kota Surabaya dari Luar Kota

Semua pejabat Pemkot Surabaya dengan jabatan Eselon II punya kesempatan sama menduduki kursi Sekda.

"(Sekda terpilih, red) membuat (surat, red) pernyataan maksimal tiga tahun. Dia harus mau diputar dan mau berpindah, tanpa menuntut suatu apapun kepada Pemerintah Kota Surabaya," jelasnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu khawatir jika jabatan Sekda Kota Surabaya diemban lebih dari tiga tahun, justru berpotensi memunculkan zona nyaman.

"Perputaaran itu yang menjadikan orang menjadi lebih sempurna. Orang akan mengerti kekurangan dan kelebihannya," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM