DSDABM Kota Surabaya Tak Segan Potong Kabel Bodong, Jangan Sembarangan Pasang

15 Januari 2023 20:00

GenPI.co Jatim - Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya tidak segan untuk memotong kabel utilitas bodong tanpa surat izin di jalan utama.

Pihak DSDABM juga menemukan kabel utilitas milik provider yang kedaluarsa masa izinnya.

Temuan itu berdasarkan hasil laporan DSDABM pada periode Februari-Desember 2022.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Sekda Kota Surabaya Dibatasi 3 Tahun

"(Kabel utilitas, red) ditemukan di kawasan (jalan, red) utama, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran," kata Kepala DSDABM Liliek Arijanto, Minggu (15/1).

Lanjutnya, DSDABM juga menemukan posisi kabel-kabel tersebut berada di dalam saluran air.

BACA JUGA:  Usulkan Kaesang Pangarep Sebagai Komite KLB PSSI, Persebaya Ungkap Alasannya

Liliek menyebut, kabel yang ada di dalam saluran juga tak tertata secara rapi. Kondisi membuat saluran air tersumbat.

"Ketika awal tahun banyak genangan di Pusat kota kita buka salurannya ternyata banyak sampah yang nyangkut di kabel-kabel utilitas," terangnya.

BACA JUGA:  Waspada! PMK Merebak Lagi di Lamongan, 50 Ekor Sapi Tertular dalam Sebulan

Sementara itu, diperkirakan di dalam satu badan saluran terdapat belasan kabel provider yang terpasang.

"Padahal izinnya itu tidak lebih dari lima atau paling banyak lima. Di jalur utama, kami lakukan penertiban yang tidak ada izinnya," jelasnya.

Soal sanksi, dia menyebut, petugas tak segan melakukan pemotongan kabel provider yang tak menghiraukan teguran dari petugas.

"Teguran tiga kali, kalau enggak ada reaksi dari mereka, seperti mengganti atau mengajukan izin (kabel, red) dipotong langsung," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM