GenPI.co Jatim - Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan menyentil sejumlah hal di balik pelaksanaan sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1).
Dia bahkan menyebut persidangan tersebut sesat. Pertama, pasal yang digunakan oleh polisi yang berlanjut menjadi dakwaan.
"Pasal yang digunakan oleh kepolisian yang berlanjut kemudian menjadi dakwaan di jaksa 359 dan 360 itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana di stadion kanjurahan," kata Andy di PN Surabaya.
Lanjutnya, terdakwa di persidangan, yakni perwira polisi dia rasa tidak memiliki tanggungjawab utuh dan penuh pada tragedi 1 Oktober 2022.
Kepolisian disebutnya punya struktur organisasi ketat. Hal itu merujuk pada turunnya komando melalui peraturan internal.
"Pertanggung jawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada dua perwira yang sekarang sedang disidang," jelasnya.
Andy menambahkan, persidangan itu seharusnya juga menghadirkan polisi hingga level Polda.
"Sejumlah atasan polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," lanjutnya.
Kemudian, persoalan transparansi informasi ke publik juga harus dibuka. Sebab, sidang kali ini tidak diberikan izin untuk disiarkan secara live streaming.
"Ketiga, proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," jelasnya.
Dia menegaskan persidangan tidak adanya sisi transparan bakal memunculkan peradilan sesat.
"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News