3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

16 Januari 2023 18:30

GenPI.co Jatim - Tiga Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pengajuan nota keberatan atau eksespi, Senin (16/1).

Tedakwa mengajukan eksespsi usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra PN Surabaya.

Ketiga terdakwa itu, yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang

Adi Karya Tobing selaku perwakilan kuasa hukum ketiganya menyebut, kliennya sudah mempertimbangkan dakwaan dari JPU. "Kami sepakat untuk melakukan eksepsi," kata Adi, Senin (16/1).

Kendati demikian, Adi masih belum menyampaikan isi dalam eksespi yang bakal diajukan itu.

BACA JUGA:  Rini Tak Kuasa Tahan Air Mata Ingat Sosok Anaknya, Korban Tragedi Kanjuruhan

Rencananya, nota keberatan atas dakwaan JPU bakal disampaikan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan mengajukan (eksepsi, red) terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim tadi," jelasnya

"Poin lainnya silakan tanya Bidhumas (Polda Jatim, red)," lanjutnya.

BACA JUGA:  Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya

Sebagaimana yang diketahui, Jaksa mengungkapkan bahwa Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, memerintahkan personelnya melakukan penambakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Hal itu, membuat terdakwa terancam pidana Pasal 359 KUHP. Pasalnya, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur tidak melakukan pertimbangan risiko yang muncul dari keputusan tersebut.

Sementara itu untuk terdakwa Kompol Wahyu Setuo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, disebut melakukan pembiaran atas kejadian penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Saat peristiwa itu terjadi, Wahyu memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops).

Rencana pengamanan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya merupakan tanggungjawabnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga seharusnya melakukan pengendalian secara kepada seluruh personel pengamana dan pelaksanaan laga.

Hanya saja, saat kejadian, Wahyu membiarkan penambakan gas air mata terjadi. Alhasil, terdakwa diancam pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Selanjutnya,AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang disebut memerintahkan pasukannya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Para suporter kemudian mengalami kepanikan dan berlari mencari pintu keluar stadion secara berdesakan.

Jaksa menjatuhkan dakwaan pada Bambang Sidik dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM