3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan

16 Januari 2023 22:00

GenPI.co Jatim - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan menjerat tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) dengan Pasal 359.

Dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai oleh Hari Basuki.

Diketahui, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata ke ara tribun, saat laga Arema FC vs Persebaya, Minggu (1/10).

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Dimulai 5 Terdakwa Hadir Secara Online

"Saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan gawang," kata JPU.

Terdakwa selanjutnya memberikan komando dengan mengucapkan "penembakan selanjutnya persiapan menembak".

BACA JUGA:  Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Aremania yang Datang

Perintah tembakan diberikan kepada saksi Bharatu Cahyo Ari, saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, saksi Bharatu Moch Mukhlis, saksi Bharaka Yasfy Fuady, saksi Bharaka Izyudin Wildan, dan saksi Bharaka Fitra Nukholis.

Tembakan gas air mata tersebut diarahkan ke suporter yang kemudian menyebabkan kepanikan.

BACA JUGA:  Sekjen Federasi Kontras Sebut Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ini Penjelasannya

Atas tindakannya ini, terdakwa melanggar Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Pasal tersebut berbunyi: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan. Saat melakukannta, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau "senjata pengurai massa" tidak boleh dibawa atau digunakan.

Oleh karenanya, jaksa menuntut terdakwa AKP Hasdarmawan dengan Pasal 359 KUHP karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion," kata JPU.

Dakwaan kedua, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Seryo Pranoto disebut seharusnya menjalankan tugas dengan melakukan pengendalian langsung seluruh personel keamanan.

Hal tersebut memperhatikan ketentuan pada Pasal 19 ayat 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Saat kejadian, terdakwa tidak melakukan upaya pencegahan tembakan gas air mata, sehingga menimbulkan kepanikan hingga orang meninggal dunia.

Dakwaan selanjutnya untuk Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik. Terdakwa memerintahkan dua anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy menembakkan gas air mata.

Perintahnya itu melanggar Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM