Ditahan Polda Jawa Timur, Ferry Irawan Siap Terima Konsekuensi

17 Januari 2023 02:00

GenPI.co Jatim - Artis Ferry Irawan ditahan Polda Jawa Timur atas kasus KDRT yang diduga dilakukan ke istrinya Venna Melinda.

Dia mengaku bersedia menerima semua konsekuensi apa yang sudah dilakukan selama ini kepada istrinya.

Hal ini diketahui dari surat yang dia bacakan sendiri setelah keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

BACA JUGA:  Buntut Kasus KDRT, Venna Melinda Segera Ajukan Gugatan Cerai Ferry Irawan

Nah, di dalam surat yang dia bacakan itu, Ferry Irawan juga meminta maaf kepada istrinya.

"Abi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang abi perbuat selama kita berumah tangga," katanya, Senin (15/1).

BACA JUGA:  3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan

Di dalam suratnya, Ferry juga menjelaskan kondisi ibunya yang saat ini jatuh sakit.

"Saya hanya mohon, abi mohon, mohon lihatlah ibu saya. Beri keempatan saya lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ferry Irawan Akhirnya Ditahan Polda Jatim

Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya, Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena diduga melakuka KDRT di salah satu kamar hotel di sana, Minggu (8/1).

Setelah melapor, berkasnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti.

Hasilnya, Ferry Irawan ditetapkan tersangka. Artis sinetron ini disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM