GenPI.co Jatim - Terduga kasus kekerasan seksual di pondok pesantren yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember resmi ditahan, Selasa (17/1) dini hari.
Ustaz Muhammad Fahim Mawardi selaku pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2 menjalani penahanan di Polres Jember.
Tim kuasa hukum Fahim, Andi C Putra mengatakan, Fahmi lebih dulu menjalani pemeriksaan Senin (16/1) dengan ditemani empat orang kuasa hukum.
Fahmi melakoni pemeriksaan hampir sehari penuh, mulai pukl 14.30 WIB hingga tengah malam.
“Setelah diperiksa untuk pertama kali dengan kapasitas sebagai tersangka. Surat perintah penahanan keluar. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari langsung ditahan,” katanya dikutip dari Ngopibareng.id.
Pihaknya mengaku akan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penahanan tersebut.
“Kita akan melakukan upaya praperadilan. Saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkasnya. Paling lambat awal pekan depan gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember,” kata Andi.
Tim kuasa hukum, kata Andi, mempertanyakan penahanan tersebut kepada penyidik. Bahkan, Putra sempat menanyakan langsung kepada Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari.
“Kami tanyakan kepada Kanit PPA dan dijawab bahwa korbannya satu orang, yakni Ustazah AN,” katanya.
Pihaknya merasa janggal dengan korban yang disebutkan polisi. Karena korban yang berinisial 20 tahun, kuasa hukum ingin memastikan pasal yang dikenakan.
Keterangan kepolisian, menurut Andi tersangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihaknya juga kembali menanyakan landasan penetapan tersangka, disebutkan bahwa perbuatan merangkul, memegang, mencium sudah dikategorikan kejahatan seksual.
“Itu kan lucu, klien kami tidak pernah memegang al*t vit*l maupun berciuman dengan ustazah AN,” lanjut Andi.
Polres Jember sampai sekarnag belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News