SD/MI Cokroaminoto Surabaya Disegel, Siswa Belajar di Rumah Guru

17 Januari 2023 19:00

GenPI.co Jatim - Para pelajar di SD/MI Cokroaminoto Surabaya harus menjalankan kegiatan belajar mengajar di rumah guru.

Sekolah yang ada di Jalan Pertukangan Tengah 37 tersebut memang tengah direnovasi. Namun, belakangan bangunan sekolah tersebut disegel Pemkot Surabaya karena diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Azizah salah seorang guru mengatakan, sekolah tempatnya mengajar memang sedang melakukan renovasi dari hasil sumbangan alumni. Pasalnya, kondisi bangunan sekolah dirasa sudah memperihatinkan.

BACA JUGA:  DLH Surabaya Perbaiki Sumur Metan, Stadion GBT Bebas Bau Sampah

Daya tampung kelas juga sudah tidak mencukupi untuk melakukan kegiatan belajar mengajar seluruh siswa.

"Dibongkar (renovasi, red) dari alumni. (Alumni, red) lihat kondisi sekolah, di situ ada enam kelas dibagi tiga, enggak muat. Ada yang belajar di serambi. Lihat kondisi seperti itu akhirnya tergerak," kata Azizah, Selasa (17/1).

BACA JUGA:  Menjelang Sidang Perdana Kanjuruhan, Pintu Masuk Surabaya Dijaga Ketat

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar kemudian ditempatkan di beberapa rumah guru. "Ada tiga tempat. Rumah saya dipakai gratis se listriknya, rumah ini. Rumahnya mertua, (rumah, red) salah satu guru juga layak," terangnya.

Pemindahan lokasi dari sekolah ke rumah guru itu dilakukan sebelum penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

BACA JUGA:  Waspada Demam Berdarah, Dinkes Surabaya Siapkan 4 Cara Pencegahan

"Sebelum penyegelan sudah pindah di sini, karena memang enggak ada tempat, bangunan sekolah dipugar," jelasnya.

Sementara itu, Alfiyatussholichah selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto menjelaskan, pengurusan sertifikat IMB sebenarnya sudah dilakukan. Akan tetapi prosesnya masih belum rampung.

"Sudah mengurus (IMB, red) sebelum Covid-19 2021, sudah mulai kami urus. 2021 kami sudah urus tapi dari yayasan ada yang meninggal. Tetap kita lanjutkan," jelasnya.

Hanya saja ketika proses pengurusan IMB itu masih berjalan, secara tiba-tiba bangunan sekolah disegel pada 15 November 2022.

"Aneh buat kami yang sudah proses (mengurus IMB, red) sebelum disegel dan tiba-tiba di tengah disegel. Saat kami mengajukan dispensasi juga tidak diberikan tanggapan secara positif, ini kan ada apa?," ujar Alfiyatus.

Saat ini proses pengurusam IMB gedung sekolah itu sudah memasuki tahapan kedua di Badan Pertanahan Negara (BPN). "Tahap dua di BPN, pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses," jelasnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga sudah mendatangi langsung lokasi tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, seluruh bangunan memang seharusnya memiliki IMB. Hanya saja, hal itu juga harus melihat kondisinya.

"Semua harusnya ber-IMB tetapi kan liat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial," kata Armuji.

Dia menyebut, persoalan yang dihadapi yayasan tersebut hanya menyoal IMB saja. "Iya IMB tok enggak ada persoalan lain," katanya.

Armuji meminta agar segel itu bisa segera dilepas. Sembari pihak yayasan merampungkan pengurusan IMB yang kini masih berjalan. "IMB harus diurus lah ya," tegasnya.

Cak Ji sapaan akrabnya menyebut, dalam kurun waktu satu minggu ini segel itu sudah harus terlepas. "Minggu ini. Lek iso minggu ini," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM