GenPI.co Jatim - Seorang Kepala Desa Krai berinisial LSM ditangkap Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang karena diduga melakukan korupsi APDBDes 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Polda Jawa Timur.
Akibat perbuatan kades itu, Yudhi menaksir membuat kerugian negara sebesar Rp 178 juta.
"LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai tahun 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri," jelasnya, Rabu (18/1).
Saat ini LSM sedang di Polda Jawa Timur berstatus tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan.
Setelah proses tahap 2 selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor (Surabaya).
"Perbuatan LSM dikenalak Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News