GenPI.co Jatim - Satlantas Polres Ponorogo membeberkan data mencegangkan, yakni ratusan kendaraan dinas milik pemda setempat menunggak pajak.
Tunggakan pajak tahunan kendaraan dinas itu bahkan nominalnya lebih seratus juta rupiah.
"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan, Rabu (18/1).
Lanjutnya mayoritas penunggak pajak adalah kendaraan Dinas Ponorogo roda dua, sebanyak 481 unit dan 105 unit roda empat.
"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022)," ungkap Dwi.
Pihak Samsat saat ini berkoordinasi dengan UPT Dispenda agar segera memberitahukan tunggakan ke BPKAD untuk segera membayarnya.
Proses pembayaran pajak ada dua cara, secara kolektif atau individu.
"Kami terus persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu," ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News