Kejari Lumajang Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kades Krai, Rugikan Negara Ratusan Juta

19 Januari 2023 03:00

GenPI.co Jatim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menangkap Kepala Desa Krai berinisial LSM terkait dugaan korupsi APBDes 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso menjelaskan modus dugaan korupsi Kades Krai, LSM itu dengan mengelola uang APBDes secara sendiri.

"LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif," jelasnya.

BACA JUGA:  BRI Gandeng Oppo Indonesia untuk Perluas Transaksi Digital

Nah setelah dana tersebut cair, Kades LSM tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Selain itu lanjut Yudhi, proses pengambilan atau penarikan uang tidak sesuai mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).

BACA JUGA:  Kades Krai Lumajang Ditangkap Kejari, Diduga Korupsi APBDes Ratusan Juta

Apabila sesuai peraturan, SPP diajukan oleh kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) yang melakukan kegiatan itu.

"Kades LSM sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Akhirnya! Eri Cahyadi Izinkan Segel Sekolah Cokroaminoto Dilepas, Tapi Ada Syaratnya

Perbuatan LSM ini telah merugikan negara sebesar Rp 178 juta.

"Perbuatan LSM tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM