GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya membeberkan alasan pelarangan live streaming sidang Tragedi Kanjuruhan.
Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Pranata menjelaskan, pelarangan itu untuk melindungi psikologis keluarga korban tragedi 1 Oktober 2022.
"Tidak diizinkan live streaming, karenakan khawatir akan menimbulkan dampak psikologis, khususnya keluarga korban," kata Gede, Rabu (18/1).
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan timbulnya gejolak di keluarga korban maupun masyarakat.
"Khawatirnya itu tidak terima seperti hasil pemeriksaan saksi. Seperti itu bisa menimbulkan gejolak keluarga korban maupun masyarakat," jelasnya.
Oleh karenanya, pihak tak memberikan izin penayangan jalannya proses persidangan melalui live streaming.
Hal itu juga menghormati keputusan dari majelis hakim.
"Pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Gede menambahkan, fakta persidangan bisa diketahui publik melalui informasi yang diberikan awak media, sekalipun tidak dengan live streaming.
"Pas liputannya juga sudah diketahui pada hari itu juga oleh banyak khalayak," terangnya.
Sebelumnya, Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan mengkritisi kebijakan PN Surabaya yang tak memperbolehkan adanya sesi live streaming proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, publik perlu tahu tentang proses maupun fakta-fakta dalam persidangan.
"Persidangan ini apabila tidak melibatkan pengawasan publik secara luas, sangat potensial menjadi peradilan sesat," ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News