Kabar Baik, Wali Kota Eri Perbolehkan Salat Id

10 Mei 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masjid atau lokasi terbuka.

Seperti lapangan sesuai zona Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

BACA JUGA: Guru Ngaji di Banyuwangi Bisa Sedikit tersenyum

"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama bahwa Shalat Id bisa dilaksanakan dalam zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (10/5).

Ia mengatakan kebijakan tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim, Kemenag Jatim, serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) kemarin.

Selain itu keputusan tersebut berdasarkan masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung.

Beberapa organisasi itu diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Wali Kota Surabaya sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Salat Idulfitri di rumah.

SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujarnya.
 
Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut dia, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

Dengan demikian, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
 
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.

BACA JUGA: Ibunya Dirawat Karena Diduga Disiksa, AP Minta Ini ke Khofifah

Untuk menindaklanjuti keputusan malam ini, Wali Kota Eri menyatakan, bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri.

Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM