GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah mantan Pj Sekda Provinsi Jatim.
Penggeledahan tersebut masih terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain dua tempat tersebut, pihaknya juga menggeledah kantor swasta milik Ketua DPRD Jatim.
"Tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut diamankan beberapa barang bukti, seperti dokumen dan bukti elektronik.
Selanjutnya, pihaknya bakal membanggil beberapa saksi untuk mengonfirmasi terkait barang bukti tersebut.
"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dua orang sebagai penerima, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara itu, selaku pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News