Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas

20 Januari 2023 15:00

GenPI.co Jatim - Tiga polisi yang jadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan melayangkan nota eksespi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1).

Ketiga terdakwa polisi, yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

AKBP Nurul Anaturoh selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menilai surat dakwaan JPU mengandung unsur ketidakjelasan dan rapuh.

BACA JUGA:  3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359, Tentang Keselamatan

Ketidakjelasan yang dimaksud, yakni mengenai tugas dan kewajiban dari terdakwa saat kejadian 1 Oktober 2022 tersebut.

"Dalam surat dakwaan JPU tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa," kata Nurul di PN Surabaya.

BACA JUGA:  Rekaman Tragedi Kanjuruhan Diputar, Saksi Suporter Tak Kuasa Tahan Tangis

Selain itu, dakwaan mengenai perhitungan kondisi Stadion Kanjuruhan yang tertutup dengan jumlah penonton padat saat malam tragedi juga tanpa dasar.

"Dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan Undang-undang yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa," jelasnya.

BACA JUGA:  Saksi Aremania Gambarkan Suasana Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Nurul juga menyebut, regulasi keamanan PSSI edisi 2021 hanya mengatur sebatas law of the game. Hal itu tidak bisa diterapkan kepada pihak-pihak yang tidak berada di dalam organisasi PSSI.

Artinya, kata dia, terdakwa tidak bisa diikat dengan aturan tersebut. Sebab, ketiganya merupakan anggota Polri.

Tugas dan tanggung jawab ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidak jelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupkan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat huruf B KUHAP," lanjutnya.

Nurul menyimpulkan, surat dakwaan kepada ketiga harus batal demi hukum. "Selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM