Sidang Tragedi Kanjuruhan: Exco PSSI Sebut Laga Berhenti Jika Ada Gas Air Mata

21 Januari 2023 05:00

GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilanjutkan, Junat (20/1).

Agenda kali ini menghadirkan anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh.

Saat persidangan, Riyadh mengaku, telah mensosialisasikan mengenai Statuta PSSI melalui kongres dan workshop.

BACA JUGA:  Rekaman Tragedi Kanjuruhan Diputar, Saksi Suporter Tak Kuasa Tahan Tangis

"Sebelum Liga 1 (digelar, red) disosialisasikan (statuta PSSI, red)," kata Riyadh di Ruang Cakra PN Surabaya.

Statuta PSSI itu mengatur masalah keamanan dan keselamatan suporter.

BACA JUGA:  Saksi Aremania Gambarkan Suasana Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022

Riyadh mengatakan, Statuta PSSI ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan liga.

"Mulai klub, pemain, PSSI, pengurus, dan semua orang yang masuk ke stadion (mematuhi statuta, red), panpel juga," katanya.

BACA JUGA:  Penasihat Hukum Minta 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas

Dia mengatakan, dalam Statuta PSSI juga diatur mengenai larangan membawa masuk gas air mata. Seharusnya, hal tersebut juga ditaati.

Security officer, kata dia, punya tanggung jawab melakukan pengendalian pengamanan pada saat gelaran pertandingan.

Ketika ada petugas yang membawa gas air ke dalam stadion, seharusnya security officer melaporkan ke panpel.

"Aturanya (bawa gas air mata, red) enggak boleh. Mereka (steward, red) laporan ke security officer dan ke panpel, (pertandingan, red) bisa dihentikan," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM