GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilanjutkan, Junat (20/1).
Agenda kali ini menghadirkan anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh.
Saat persidangan, Riyadh mengaku, telah mensosialisasikan mengenai Statuta PSSI melalui kongres dan workshop.
"Sebelum Liga 1 (digelar, red) disosialisasikan (statuta PSSI, red)," kata Riyadh di Ruang Cakra PN Surabaya.
Statuta PSSI itu mengatur masalah keamanan dan keselamatan suporter.
Riyadh mengatakan, Statuta PSSI ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan liga.
"Mulai klub, pemain, PSSI, pengurus, dan semua orang yang masuk ke stadion (mematuhi statuta, red), panpel juga," katanya.
Dia mengatakan, dalam Statuta PSSI juga diatur mengenai larangan membawa masuk gas air mata. Seharusnya, hal tersebut juga ditaati.
Security officer, kata dia, punya tanggung jawab melakukan pengendalian pengamanan pada saat gelaran pertandingan.
Ketika ada petugas yang membawa gas air ke dalam stadion, seharusnya security officer melaporkan ke panpel.
"Aturanya (bawa gas air mata, red) enggak boleh. Mereka (steward, red) laporan ke security officer dan ke panpel, (pertandingan, red) bisa dihentikan," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News