Kiai FM Jember Ajukan Praperadilan, Kapolres: Kami Akan Hadapi

22 Januari 2023 00:00

GenPI.co Jatim - Kuasa hukum tersangka dugaan kekerasan seksual di salah satu Ponpes di Jember, Kiai FM mengajukan gugatan praperadilan.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya siap menghadapinya.

"Kami akan menghadali segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," katanya, Sabtu (21/1).

BACA JUGA:  Mahasiswa Unusa Asal Timor Leste, Bawa Voli Jatim ke Perempat Final Porseni NU 2023

Lanjutnya, praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan melakukannya.

Saat ini pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Negeri (PN) Jember.

BACA JUGA:  Temukan Fakta Baru, Kejari Pasuruan Tambah Pasal Santri Diduga Dibakar Senior

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari PN Jember," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Jember sudah menetapkan pengasuh salah satu ponpes di Jember Kiai FM, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri-santrinya.

BACA JUGA:  Bank di Lumajang Dirampok, Uang Rp 240 Juta Dibawa Kabur

Atas tindakannya itu, Kiai FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Kemudian ancaman hukuman 12 tahun untuk Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancamannya hukuman 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," lanjutnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM