Santri Dianiaya Ustaz Hingga Patah Tulang di Trenggalek, Berikut ini Fakta-Faktanya

23 Januari 2023 13:00

GenPI.co Jatim - Kabupaten Trenggalek dihebohkan dengan kabar kasus santri dianiaya ustaz. Polisi pun turun tangan menyelidiki dugaan kasus yang mengakibatkan korbannya mengalami patah tulang pada pergelangan tangan tersebut.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menceritakan kronologi kejadian kasus dugaan santri dianiaya ustaz.

Berikut fakta-fakta mengenai santri dianiaya ustaz di Trenggalek.

1. Pelaku dan korban masih di bawah umur

BACA JUGA:  Pemkab Trenggalek Buka Lelang Jabatan 9 OPD, Berikut Daftarnya

Iptu Agus menjelaskan, pelaku dan kedua korban diketahui masih di bawah umur. Pelaku berinisial MDP yang masih berusia 17 tahun, sedangkan korbannya DG dan LM masing-masing 14 serta 15 tahun.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek.

BACA JUGA:  Kronologi Balita di Trenggalek Tak Sengaja Tertembak Senapan Angin, Kasian

"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (21/1).

2. Orang tua santri melapor ke polisi

Kasus tersebut terbongkar dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban. Purwanto, salah satu orang tua santri yang menjadi korban mengaku awalnya mendapat laporan dari wali santri lainnya.

BACA JUGA:  Wabah Penyakit LSD Mengancam Hewan Ternak, Pemkab Trenggalek Buka Hotline

"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," katanya.

mendapat kabar tersebut, dia mengaku tak terima dan melaporkannya ke Polres Trenggalek. "Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.

3. Pelaku berasal dari pesantren ternama di Ponorogo

Tersangka MDP ini diketahui merupakan ustaz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.

4. Salah satu korban dioperasi

Korban santri GD yang mengalami patah tulang telah mendapatkan tindakan operasi. Korban mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono.

Sementara itu, korban santri LM mengeluhkan sakit pinggang. Namun, hanya mendapatkan rawat jalan.

5. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM