GenPI.co Jatim - Kabupaten Trenggalek dihebohkan dengan kabar kasus santri dianiaya ustaz. Polisi pun turun tangan menyelidiki dugaan kasus yang mengakibatkan korbannya mengalami patah tulang pada pergelangan tangan tersebut.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menceritakan kronologi kejadian kasus dugaan santri dianiaya ustaz.
Berikut fakta-fakta mengenai santri dianiaya ustaz di Trenggalek.
Iptu Agus menjelaskan, pelaku dan kedua korban diketahui masih di bawah umur. Pelaku berinisial MDP yang masih berusia 17 tahun, sedangkan korbannya DG dan LM masing-masing 14 serta 15 tahun.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek.
"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (21/1).
Kasus tersebut terbongkar dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban. Purwanto, salah satu orang tua santri yang menjadi korban mengaku awalnya mendapat laporan dari wali santri lainnya.
"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," katanya.
mendapat kabar tersebut, dia mengaku tak terima dan melaporkannya ke Polres Trenggalek. "Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.
Tersangka MDP ini diketahui merupakan ustaz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.
Korban santri GD yang mengalami patah tulang telah mendapatkan tindakan operasi. Korban mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.
"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono.
Sementara itu, korban santri LM mengeluhkan sakit pinggang. Namun, hanya mendapatkan rawat jalan.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News