DPRD Kritisi Anggaran Banjir Surabaya, DIbilang Belum Pro Warga

09 Maret 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai, anggaran banjir pemkot setempat masih belum banyak berpihak kepada warga pemukiman.

Kendati, kata dia, anggaran pematusan di APBD Surabaya 2021 cukup besar, senilai Rp 465 miliar. Namun ia menganggap, penanganan banjir belum juga tuntas.  

BACA JUGA: Dishub Surabaya Berharap Ada Sinergi Transportasi

Sebab, menurutnya, pemkot masih mendasarkan penanganan banjir pada Surabaya Drainage Master Plan (SDMP). 

Sedangkan SDMP sendiri punya batasan atau ruang lingkup tertentu terkait dengan perencanaan drainase kota Surabaya. Artinya tidak dilakukan secara menyeluruh.  

"Adanya keterbatasan anggaran menjadi faktor utama batasan atau ruang lingkup kajian tersebut," ujar Aning, Selasa (9/3). 

Aning berharap, perencanaan penanganan banjir yang belum tercakup dalam SDMP bisa di detailkan dalam Sistem Drainase Jaringan Tersier (SDJT) dan Sistem Drainase Lingkungan Pemukiman (SDLP).  

Hanya saja untuk menuju ke sana, Aning menyarankan pemkot mematangkan kajiannya. "Pada kenyataannya SDJT masih banyak yang belum dibuat kajiannya oleh pemkot, apalagi SDLP," ungkapnya. 

SDLP ini akan mengkaji secara riil penanggulangan banjir di perumahan, perkampungan, sekaligus juga koneksinya dengan saluran kota. 

Menurutnya, ini menjadi kunci penyebab banjir di lingkungan pemukiman warga tidak makin kecil tapi semakin melebar. 

Selain itu, katanya, faktor lain yang juga mempengaruhi banjir, yaitu pembangunan dan alih fungsi lahan di kota Surabaya.  

Meski, antara alih fungsi lahan dengan SDMP-SDJT-SDLP saling berkaitan dan harus selalui diperbarui dengan kondisi pembangunan. 

Ia melihat rekomendasi drainase untuk diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum mampu menjawab tantangan terakomodirnya kapasitas debit saluran.

Untuk itu, Aning memberi saran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Surabaya agar setiap pembangunan drainase harus betul-betul bisa membuat tampungan dengan kapasitas yang memenuhi. 

BACA JUGA: Pelaku UMKM Surabaya Berharap Segera Divaksin

Aning juga menyebut perlunya adanya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Banjir. 

Perda tersebut akan mengatur baik itu alih fungsi lahan oleh pengusaha/pengembang maupun masyarakat terkait dengan pembangunan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM