GenPI.co Jatim - Polres Probolinggo menangkap pelaku teror pembakar mobil beberapa saat lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan pelaku berinisial AS (37).
Berdasarkan keterangannya yang disampaikan Kapolres Probolinggo, aksi nekat membakar mobil milik S (41) karena ketakutan.
Hal ini dikarenakan sebelumnya AS memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur.
AS mengira korban S akan melaporkannya ke polisi karena perbuatannya tersebut.
"Pelaku membakar mobil korban karena mengira akan dilaporkan kepada kami soal pemotongan kayu hutan," katanya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, peristiwa teror bakar mobil terjadi pada Kamis (5/1) dini hari atau sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketika kejadian berlangsung, korban tertidur dan mendengar letusan dadi garasi.
Setelah mengecek, korban melihat mobilnya Daihatsu Terios W 1319 NG sudah hangus dilahap si jago merah.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke SPKT Polsek Pakuniran lalu ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Probolinggo.
Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran Mobil dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr12/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News