Lebih Praktis Uji KIR di Banyuwangi Bisa Diurus Secara Daring

10 Mei 2021 19:30

Jatim.GenPI.co - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas meluncurkan program Bayu Arum atau Bayar dan Daftar uji KIR dari Rumah.

Proses pembayaran dan pendaftaran uji KIR kendaraan bisa diurus sepenuhnya secara daring.

BACA JUGA: Polri Sidak di Terminal Purabaya Saat Larangan Mudik, Ini Katanya

"Kami terus mendorong seluruh dinas untuk bisa menelurkan inovasi yang mempermudah pelayanan publik. Seperti program Bayu Arum ini, kami mengapresiasi karena bisa memperpendek waktu pengurusan uji KIR. Warga tidak perlu antre lama," ujar Bupati Ipuk usai peluncuran program Bayu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Senin (10/5).

Dengan program tersebut, lanjut Ipuk dapat memberikan layanan pendaftaran dan pembayaran uji KIR secara daring.

Tak seperti dulu, pemohon harus mendaftar ke loket. Sekarang cukup melakukan pendaftaran dan pembayaran secara nontunai melalui link sipk.banyuwangikab.go.id.

"Terima kasih kepada Dinas Perhubungan yang telah jeli melihat situasi dan kondisi saat ini. Di tengah pandemi, inovasi ini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, karena sudah berbasis online, masyarakat tidak perlu lagi antre maupun melakukan kontak langsung saat pembayaran sehingga lebih praktis dan aman," tuturnya.

Bupati Ipuk berharap ke depan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setempat bisa terus berinovasi, salah satunya dengan peka mendengarkan aspirasi dari warga.

"Kami minta setiap OPD terus membuat terobosan untuk menyelesaikan permasalahan pelayan publik. Jangan hanya melakukan rutinitas yang biasa-biasa saja, namun buatlah sesuatu yang out of the box. Semua dinas harus jadi agen inovasi," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto menjelaskan sejak 20 April lalu pendaftaran uji KIR sudah bisa dilakukan secara daring.

BACA JUGA: Perhatian, PP Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada 13 Mei

Katanya, setelah pendaftaran teregristrasi melalui link, pemohon dapat langsung membayar biaya uji KIR melalui semua aplikasi e-Wallet dan m-Banking di semua rekening bank melalui android. Setelah itu bukti pembayaran langsung ditampilkan di android masing-masing.

"Sekarang sudah murni daring. Kami tidak lagi membuka loket untuk pembayaran tunai. Jadi petugas bank yang selama ini melayani pembayaran di loket, diganti fungsinya untuk melayani pembukaan rekening atau pembuatan aplikasi m-Banking pada pemohon uji KIR yang belum punya rekening atau m-Banking," kata Dwi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM