GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/1) kembali digelar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya bakal menghadirkan 20 saksi pada Sidang Tragedi Kanjuruhan.
Saksi yang dihadirkan JPU itu salah satunya Eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.
Pihak JPU menghadirkan saksi ini dalam persidangan lanjutan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno, Selasa (21/1).
"Saksi hari ini 29 orang. Salah satunya korban kemudian Eks Dirut LIB Akhamd Hadian Lukita," jelas JPU Hari Basuki.
Lanjutnya, selain menghadirkan Akhmad Hadian Lukita, tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa juga didatangkan sebagai saksi.
Tiga anggota polisi itu adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News