10 Saksi Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya

24 Januari 2023 16:00

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 orang saksi dugaan suap dana hibah Jatim.

Pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi untuk tersangka dalan pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tersangka STPS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1).

BACA JUGA:  Daftar Puskesmas Surabaya yang Melayani Vaksin Covid-19, Tersedia Booster

Ke-10 saksi yang diperiksa KPK itu sebagai berikut:

1. Dhimas Idam Ali .

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Cek Kualifikasinya Berikut ini

2. PNS DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki.

3. Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya.

BACA JUGA:  JPU Hadirkan 20 Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Akhmad Hadian Lukita

4. Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri.

5. Pegawai BPD Jatim Cab. Sampang Maya Dyah Ayu.

6. Pegawai Bank BRI KC Sampang Fahru Rosi.

7. Sekretaris Camat Robatal, Sampang Samsuri S.

8. Ka Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Prov Jatim Rusmin.

9. Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak atas nama Gigih Budoyo.

10. Pegawai Negeri Sipil (Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Prov Jatim) Djoko Heru Pramono.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap dana hibah dengan tersangkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Selain Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah.

Keempat orang itu adalah Rusdi staf ahli Sahat Tua Simanjuntak, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang sekaligus koordinator pokmas, Abdul Hamid.

Kemudian koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng. 

Tiga nama yang disebutkan terakhir ditangkap KPK setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

KPK lantas mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM