GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, (24/1) kemarin kembali menghadirkan saksi korban.
Kali ini saksi yang hadir pada sidang Tragedi Kanjuruhan bernama Devi Athok Yulfitri di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada kesaksiannya, dia bercerita adanya intimidasi setelah mengajukan permohonan autopsi untuk dua anaknya, Natasya (16) dan Nayla (14) yang menjadi korban Kanjuruhan.
"Saya tanggal 10 Oktober membuat pernyataan autopsi, masih draft. Tanggal 11 saya diancam, dicari Polres Kepanjen, ditanya kenapa ambil autopsi. Yang tanya itu Choirul dari Reskrim Unit 3 Polres Malang," kata Devi.
Meskipun mendapat intimidasi, Devi tetap melanjutkan permohonan autopsi dan dikabulkan pada 5 November 2022.
Autopsi tersebut dilakukan oleh Perhimpunan Forensik Indonesia Jawa Timur yang dipimpin oleh dr Nabil Bahasuan.
Dia juga menjelaskan, mendapatkan santunan dari Presiden RI Joko Widodo.
"Waktu itu saya minta ke Pak Jokowi, hukum pelaku sebenarnya. Lalu Pak Jokowi bilang iya," kata Devi menjawab pertanyaan majelis hakim soal dapat perhatian dari presiden.
Devi menerima dua amplop santunan, namun dari penuturannya sampai saat ini masih utuh dan belum dibuka.
"Yang saya butuhkan adalah keadilan, bukan donasi," ucap Devi. (mcr23/jpnn/genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News