Polres Trenggalek Tetapkan Ustaz Magang Diduga Aniaya Santri

25 Januari 2023 19:00

GenPI.co Jatim - Polres Trenggalek menetapkan seorang ustaz magang berinisial MDP (17) sebagai tersangka penganiayaan santri.

"Hqsul gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim di Trenggalek Iptu Agus Salim, Rabu (25/1).

Pihaknya menjelaskan, ditetapkannya ustaz MDP sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti kepada dua santri, inisial GD (14) dan LM (15).

BACA JUGA:  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Berwarna Putih, Warga Jangan Mendekat

Meskipun MDP sudah mengakui perbuatannya, Agus mengaku sangat berhati-hati.

Hal ini dikarenakan pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Cahyadi Lantik Ikhsan Jadi Sekda Surabaya

Agus menjelaskan, ustaz asal Palembang ini ketika menganiaya santri diduga karena emosional.

MDP emosi karena para santri ini terkesan bandel dan berani melawan perintahnya.

BACA JUGA:  Beasiswa LPDP 2023 Telah Dibuka, Mahasiswa Jatim Wajib Tahu

Pelaku pun emosi setelah mendengar jawaban korban ketika ditegur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM