GenPI.co Jatim - Polres Trenggalek menetapkan seorang ustaz magang berinisial MDP (17) sebagai tersangka penganiayaan santri.
"Hqsul gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim di Trenggalek Iptu Agus Salim, Rabu (25/1).
Pihaknya menjelaskan, ditetapkannya ustaz MDP sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti kepada dua santri, inisial GD (14) dan LM (15).
Meskipun MDP sudah mengakui perbuatannya, Agus mengaku sangat berhati-hati.
Hal ini dikarenakan pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur.
Agus menjelaskan, ustaz asal Palembang ini ketika menganiaya santri diduga karena emosional.
MDP emosi karena para santri ini terkesan bandel dan berani melawan perintahnya.
Pelaku pun emosi setelah mendengar jawaban korban ketika ditegur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News