GenPI.co Jatim - Dinas Kesehatan (Dinkes) Trenggalek melarang peredaran makanan ringan Chiki Ngebul.
"Larangan ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan untuk menjual dan mengonsumsi semua makanan disertai nitrogen, termasuk Chiki Ngebul," kata Plt Kepala Dinas Kesehayan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Trenggalek, Sunarto, Kamis (26/1).
Sunarto menjelaskan, memang saat ini di Trenggalek kasus Chiki Ngebul belum ditemukan. Meski demikian pihaknya bakal melakukan langkah antisipasi.
Dinkes Trenggalek bakal menyisir lokasi-lokasi yang biasanya banyak ditemukan pedagang Chiki Ngebul.
Beberapa lokasi yang biasanya ditemukan Chiki Ngebul di pusat keramaian, seperti pertunjukan seni, pameran, bazar, dan pasar malam.
"Kami sudah berikan imbauan kewaspadaan kepada puskesmas, apabila ada kasus (pasien), Chiki Ngenul kami punya tim gerak cepat," ujar Sunarto.
Sementara itu, dia mengatakan penggunaan nitrogen untuk makanan atau jajanan masih diperbolehkan asalkan pengolahannya tepat.
"Yang tidak diperbolehkan itu bentuk cairannya. Bisa dikocok dulu atau disemprot, jadi yang dikenakan di makanan asapnya saja," pungkasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News