Chiki Ngebul Dilarang Beredar, Dinkes Trenggalek Temukan Lokasi Penjual

27 Januari 2023 05:00

GenPI.co Jatim - Dinas Kesehatan (Dinkes) Trenggalek melarang peredaran makanan ringan Chiki Ngebul.

"Larangan ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan untuk menjual dan mengonsumsi semua makanan disertai nitrogen, termasuk Chiki Ngebul," kata Plt Kepala Dinas Kesehayan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Trenggalek, Sunarto, Kamis (26/1).

Sunarto menjelaskan, memang saat ini di Trenggalek kasus Chiki Ngebul belum ditemukan. Meski demikian pihaknya bakal melakukan langkah antisipasi.

BACA JUGA:  Kronologi Monyet Liar Serang Warga Situbondo, 1 Orang Luka Parah

Dinkes Trenggalek bakal menyisir lokasi-lokasi yang biasanya banyak ditemukan pedagang Chiki Ngebul.

Beberapa lokasi yang biasanya ditemukan Chiki Ngebul di pusat keramaian, seperti pertunjukan seni, pameran, bazar, dan pasar malam.

BACA JUGA:  Waspada Chiki Ngebul, Pemkab Sampang Bentuk Tim Khusus Awasi Makanan Berbahaya

"Kami sudah berikan imbauan kewaspadaan kepada puskesmas, apabila ada kasus (pasien), Chiki Ngenul kami punya tim gerak cepat," ujar Sunarto.

Sementara itu, dia mengatakan penggunaan nitrogen untuk makanan atau jajanan masih diperbolehkan asalkan pengolahannya tepat.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Madiun Sidak Chiki Ngebul, Hasilnya Mencengangkan

"Yang tidak diperbolehkan itu bentuk cairannya. Bisa dikocok dulu atau disemprot, jadi yang dikenakan di makanan asapnya saja," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM