GenPI.co Jatim - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Direskrimum Polda Jawa Timur.
Penangkapan Samanhudi diduga berkaitan dengan persitiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, penangkapan sudah dilakukan sejak Jumat (27/1) dini hari.
"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar," kata Toni.
Soal status Samanhudi, Toni menyebut, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu usai pihaknya mengumpulkan fakta-fakta peristiwa di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
"Kami memastikan yang bersamgkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di runah dinas," terangnya.
Toni menambahkan, penetapan status tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan kepada lima tersangka lainnya.
"Berdasarkan pemeriksaan intensif para pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya," jelasnya.
Samanhudi pun diancam Pasal 365 juncto 56 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News