GenPI.co Jatim - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Senin (12/12).
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan peran Samanhudi.
Samanhudi memiliki andil memberikan informasi atau keterangan kondisi rumah dinas yang ditinggali oleh Santoso, selaku Wali Kota Blitar.
Informasi kondisi rumah dinas selanjutnya diberikan kepada tersangka N dan A.
"Satu tim lima orang itu kemudian dilakukan tindak pidana curas bulan desmeber 2022," terang Totok, Jumat (27/1).
Sementara terkait alasan Samanhudi memberikan informasi kepada para perampok masih didalami.
"Proses pendalaman," singkatnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam dikenakan Pasal 365 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News